Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau Pasal 10 berlaku mutatis mutandis terhadap hak dan kewajiban pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan kecuali ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf b atau Pasal 10 ayat (2) huruf b.
Your Correction