Correct Article 15
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Dalam hal terjadi bencana alam yang menyebabkan sumur bor/gali Air Tanah tidak dapat digunakan, pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah atau pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah dapat mengajukan perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(2) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh:
a. pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Sistem OSS; atau
b. pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui Aplikasi Perizinan Online, dengan melengkapi persyaratan yang terdiri atas:
a. penetapan keadaan bencana alam dari instansi yang berwenang; dan
b. gambar rencana perubahan spesifikasi teknis sumur bor/gali Air Tanah atau sumur bor/gali Air Tanah pengganti.
Your Correction
