Correct Article 20
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dan perubahan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada Zona Konservasi Air Tanah, sebagai berikut:
a. pada zona perlindungan Air Tanah di Daerah Imbuhan Air Tanah, pengambilan Air Tanah dibatasi dengan debit paling banyak 25 m3/hari (dua puluh lima meter kubik per hari) dan menerapkan Zero Delta Q Policy;
b. pada zona pemanfaatan Air Tanah di zona aman, pembatasan pengambilan Air Tanah dilakukan dengan ketentuan debit yang ditetapkan pada peta Zona Konservasi Air Tanah;
c. pada zona rawan, pengambilan Air Tanah dibatasi dengan debit yang tidak lebih besar daripada debit maksimal yang ditetapkan pada peta Zona Konservasi Air Tanah;
d. pada zona kritis, pengambilan Air Tanah dibatasi dengan debit paling banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari); atau
e. pada zona rusak:
1. untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah baru tidak dapat diberikan izin; dan
2. untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah diberikan paling banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari).
(2) Untuk pengambilan Air Tanah pada Akuifer Tidak Tertekan, ketentuan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagai berikut:
a. untuk kedalaman kurang dari 40 m (empat puluh meter), debit pengambilan Air Tanah dibatasi paling banyak 10 m3/hari (sepuluh meter kubik per hari);
b. pembatasan debit pengambilan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berlaku untuk kondisi teknis:
1. potensi Air Tanah pada kedalaman lebih dari 40 m (empat puluh meter) sangat kecil atau langka;
2. kualitas Air Tanah pada kedalaman lebih dari 40 m (empat puluh meter) payau, asin, atau tercemar; dan/atau
3. Air Tanah untuk pemanfaatan langsung panas bumi.
(3) Dalam hal terdapat kondisi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, pembatasan debit pengambilan Air Tanah didasarkan pada hasil evaluasi teknis dengan prinsip tidak mengganggu sumber air masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan kerusakan kondisi lingkungan Air Tanah.
(4) Dalam hal Zona Konservasi Air Tanah belum ditetapkan, ketentuan pemberian debit pengambilan Air Tanah didasarkan pada data hidrogeologi lainnya.
Your Correction
