Correct Article 2
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah digunakan untuk:
a. kegiatan usaha; dan
b. bukan kegiatan usaha.
(2) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setelah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah.
(3) Penggunaan Sumber Daya Air pada Air Tanah untuk bukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan setelah memiliki Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
(4) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diselenggarakan oleh:
a. Menteri, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional;
b. gubernur, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan
c. bupati/wali kota, untuk Air Tanah yang terletak pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya di wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota.
(5) Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah pada Cekungan Air Tanah dan sumber Air Tanah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk:
a. titik atau tempat tertentu; atau
b. ruas tertentu.
(6) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dapat didelegasikan kepada Kepala Badan, gubernur, atau bupati/wali kota berdasarkan Keputusan Menteri.
(7) Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah yang menjadi kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan kewenangan perizinan berusaha pada PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur perizinan berusaha.
(8) Dalam pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota dapat membentuk Tim Teknis.
Your Correction
