Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, setiap orang yang telah melakukan kegiatan: a. konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; dan/atau b. penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif dan wajib mengajukan permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UNDANG-UNDANG. (2) Penggunaan Air Tanah tanpa perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengguna Air Tanah: a. yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya; atau b. yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Your Correction