Correct Article 21
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
Ketentuan pemberian debit dalam penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, perpanjangan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, perubahan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dan penerbitan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 pada seluruh Zona Konservasi Air Tanah dan Akuifer Tidak Tertekan dilakukan dengan pembatasan debit berdasarkan verifikasi dan evaluasi.
Your Correction
