Correct Article 4
PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah
Current Text
(1) Permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh pelaku usaha yang terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik desa;
d. koperasi;
e. badan usaha swasta; atau
f. perseorangan.
(2) Permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan oleh pemohon persetujuan yang terdiri atas:
a. perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. instansi pemerintah; atau
d. badan hukum.
Your Correction
