Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penataan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka pengawasan dan penertiban. (2) Dalam rangka pengawasan dan penertiban, pemilik konstruksi dan/atau pengguna Air Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melakukan: a. permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan; atau b. penutupan sumur bor/gali Air Tanah sesuai dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Permohonan penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diajukan oleh pemohon kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dengan memenuhi persyaratan dan data teknis. (4) Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Izin Pengusahaan Air Tanah meliputi: a. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree yang berada di dalam koordinat KKPR; b. jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; c. kedalaman sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; d. diameter sumur bor/gali Air Tanah, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; e. pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, kecuali untuk permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; f. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; dan g. pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah. (5) Persyaratan dan data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah meliputi: a. formulir permohonan yang memuat: 1. identitas pemohon; 2. alamat lokasi sumur bor/gali Air Tanah atau Sungai Bawah Tanah; 3. koordinat titik sumur bor/gali Air Tanah atau ruas Sungai Bawah Tanah dalam format decimal degree sesuai dengan penguasaan lokasi pemohon; 4. peruntukan penggunaan Air Tanah; dan 5. jumlah debit pengambilan atau penggunaan Air Tanah dalam m3/hari (meter kubik per hari) atau kegiatan pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; b. surat pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, kecuali untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Air Tanah untuk kegiatan Sungai Bawah Tanah; c. gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah atau konstruksi pemanfaatan ruas Sungai Bawah Tanah; dan d. pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah. (6) Ketentuan mengenai kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan ayat (5) huruf b sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Ketentuan mengenai gambar konstruksi sumur bor/gali Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dan ayat (5) huruf c sesuai dengan contoh gambar sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Ketentuan mengenai pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan ayat (5) huruf d sesuai dengan format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (9) Pemohon penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan memperoleh hak dan harus memenuhi kewajiban dan denda administratif. (10) Denda administratif dikenakan dengan ketentuan: a. untuk pemilik konstruksi berupa sumur bor/gali Air Tanah tanpa perizinan berusaha dan/atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dihitung berdasarkan pernyataan mulai terbangunnya konstruksi sampai dengan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; b. untuk pengguna Air Tanah yang pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, namun telah habis masa berlakunya, dihitung berdasarkan berakhirnya masa berlaku Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah sampai dengan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah; atau c. untuk pengguna Air Tanah yang belum pernah memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah, dihitung berdasarkan dokumen pendirian usaha dan/atau pernyataan penggunaan Air Tanah sampai dengan pengajuan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah. (11) Terhadap pemilik Konstruksi dan pengguna Air Tanah yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan tidak mengajukan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah setelah masa penataan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction