Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n, pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dan pemegang Persetujuan Dewatering yang melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; dan/atau c. pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Your Correction