Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 14 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa berlaku Persetujuan Penggunaan Air Tanah termasuk Persetujuan Penggunaan Air Tanah dalam rangka penataan diberikan dengan ketentuan: a. untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari: 1. selama pemegang Persetujuan Penggunaan Air Tanah masih hidup untuk perseorangan yang menggunakan Air Tanah guna memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari; atau 2. selama kelompok masyarakat masih ada dan masih menggunakan Air Tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. b. untuk selain pemenuhan kebutuhan pokok sehari- hari, Persetujuan Penggunaan Air Tanah diberikan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun, kecuali untuk: 1. kegiatan Dewatering diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan 2. sumur pantau atau sumur imbuhan diberikan selama sumur pantau atau sumur imbuhan masih berfungsi dengan baik.
Your Correction