KEBIJAKAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam penerapan Manajemen Risiko, Menteri berwenang melakukan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan strategi Risiko BUMN yang dituangkan dalam:
1. dokumen aspirasi pemegang saham pada proses perencanaan strategis; dan
2. Pedoman Manajemen Risiko.
b. penetapan prioritas Risiko BUMN berdasarkan ukuran Intensitas Risiko masing-masing BUMN;
c. perumusan dan penetapan kebijakan organ pengelola Risiko dan Pengendalian Intern pada BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN;
d. perumusan dan penetapan mekanisme identifikasi, pengukuran, pengendalian, pencatatan, pelaporan dan pemantauan Risiko;
e. penetapan Taksonomi Risiko BUMN dan penetapan indikator Risiko utama (Key Risk Indicator) untuk mengukur Risiko;
f. perumusan dan penetapan kebijakan mitigasi Risiko;
g. evaluasi berkala atas tingkat kematangan Risiko BUMN; dan
h. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Kebijakan Manajemen Risiko BUMN.
(2) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Deputi.
Dalam rangka penerapan Manajemen Risiko, BUMN dikelompokkan berdasarkan:
a. kategori BUMN; dan
b. klasifikasi Risiko BUMN berdasarkan Intensitas Risiko masing-masing BUMN.
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. BUMN Konglomerasi; dan
b. BUMN Individu.
(2) BUMN Konglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan BUMN yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. jumlah pendapatan dari Anak Perusahaan terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% dari pendapatan BUMN Konglomerasi;
b. memiliki investasi pada Anak Perusahaan dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% dari modal BUMN Konglomerasi;
c. memiliki Anak Perusahaan dengan saham seri A;
dan/atau
d. dikategorikan sebagai BUMN Konglomerasi oleh Menteri, otoritas dan/atau regulator terkait.
(3) BUMN Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan BUMN yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) BUMN Konglomerasi dan BUMN Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
(2) Fungsi dan peran masing-masing lini dalam model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit bisnis yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis;
b. lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan independen merupakan unit yang mengukur, memantau dan mengendalikan Risiko secara agregat, mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko perusahaan;
c. lini ketiga sebagai fungsi independent assurance merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh perusahaan.
(3) Selain menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUMN Konglomerasi wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
(4) Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dekom atau Dewas dan Direksi BUMN Konglomerasi.
Anak Perusahaan yang merupakan Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN mencakup:
a. perusahaan partisipasi yang merupakan perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang namun
memiliki pengendalian terhadap perusahaan;
b. perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang yang memenuhi persyaratan, yaitu:
1. kepemilikan BUMN dan para pihak lainnya besar;
dan
2. para pemilik melakukan pengendalian secara bersama yang didasarkan pada perjanjian dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya; atau
c. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan berlaku wajib dikonsolidasikan.
(1) Menteri MENETAPKAN klasifikasi Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas BUMN.
(2) Direksi BUMN MENETAPKAN klasifikasi Risiko Anak Perusahaan berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas.
(3) Ukuran BUMN dan Anak Perusahaan diklasifikasikan menjadi besar dan tidak besar berdasarkan total modal, atau total aset jika total modal negatif.
(4) Kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan diklasifikasikan menjadi tinggi dan tidak tinggi berdasarkan parameter:
a. peran dalam menjalankan kewajiban pelayanan umum (public service obligation);
b. hubungan kelembagaan strategis dengan kementerian teknis;
c. pangsa pasar dan potensi substitusi dari sektor swasta dalam jangka pendek dan menengah;
d. kompleksitas struktur korporasi;
e. interkoneksi dengan BUMN dan/atau Anak Perusahaan lain; atau
f. kriteria lain yang dapat dituangkan dalam Keputusan Menteri.
(5) Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam bentuk kuadran.
(6) Kuadran Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari:
a. Sistemik A untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tinggi;
b. Sistemik B untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tinggi;
c. Signifikan untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tidak tinggi; dan
d. Netral untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tidak tinggi.
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan berdasarkan Intensitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(6) menentukan persyaratan organ dan pelaporan Risiko minimum yang harus diterapkan oleh BUMN dan Anak Perusahaan.
(2) BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a memiliki persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang paling tinggi.
(3) BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b, huruf c dan huruf d dapat menerapkan persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang lebih tinggi dengan persetujuan Menteri.
Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
a. Dekom atau Dewas;
b. Direksi;
c. Komite Audit;
d. Komite Pemantau Risiko;
e. Komite Tata Kelola Terintegrasi;
f. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko;
g. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan
h. SPI.
Komite Audit sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c memiliki fungsi Audit Intern dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Audit;
b. memantau dan mengkaji efektivitas pelaksanaan Audit Intern dan audit ekstern;
c. memastikan objektifitas dan independensi auditor internal dan auditor eksternal;
d. memastikan kredibilitas dan objektivitas laporan keuangan BUMN yang akan diterbitkan untuk pihak
eksternal dan badan pengawas, termasuk penindaklanjutan keluhan dan/atau catatan ketidakwajaran terhadap laporan selama periode pengkajian Komite Audit;
e. memantau dan mengkaji proses pelaporan keuangan yang diaudit oleh auditor eksternal;
f. memastikan SPI melakukan komunikasi dengan Direksi, Dekom atau Dewas, dan auditor eksternal;s
g. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas terkait penyusunan rencana audit, ruang lingkup, dan anggaran SPI;
h. meninjau laporan audit dan bersama Dekom atau Dewas memastikan Direksi mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan secara cepat untuk mengatasi kelemahan pengendalian, kecurangan (fraud), masalah kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau masalah lain yang diidentifikasi dan dilaporkan oleh SPI;
i. mengevaluasi kinerja SPI;
j. memastikan SPI menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas;
k. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas terkait pemberian remunerasi tahunan SPI secara keseluruhan serta penghargaan kinerja;
l. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan keuangan dan Audit Intern BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan
m. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas dan akurasi proses pelaporan keuangan dan kesesuaian antara kebijakan Audit Intern BUMN Induk dan Audit Intern Anak Perusahaan.
(1) Komite Pemantau Risiko sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d memiliki fungsi Manajemen
Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Pemantau Risiko;
b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam BUMN untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan;
(2) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi, Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko, dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik BUMN Induk maupun Anak Perusahaan;
b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan
c. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan.
Komite Tata Kelola Terintegrasi sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e memiliki fungsi Tata Kelola Terintegrasi dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan evaluasi pelaksanaan Tata Kelola Terintegrasi, paling sedikit melalui penilaian kecukupan pengendalian internal dan pelaksanaan fungsi kepatuhan secara terintegrasi;
b. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas untuk penyempurnaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi; dan
c. melakukan komunikasi dengan unit kerja untuk fungsi antara lain Audit Intern, hukum dan kepatuhan, keuangan dan Manajemen Risiko, sumber daya manusia dan aspek fungsi operasional usaha yang diperlukan, untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta laporan yang diperlukan secara terintegrasi.
Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan pengurusan BUMN sesuai bidang pengelolaan Risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal;
b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya dengan memperhatikan visi, strategi dan kebijakan BUMN yang telah ditetapkan;
c. melaksanakan penyusunan dan penetapan rencana kerja, rencana pengembangan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan Risiko yang menjadi tanggung jawabnya untuk kepentingan BUMN dalam mencapai maksud dan tujuan Perusahaan;
d. melaksanakan koordinasi dan memberikan arahan pelaksanaan prinsip Tata Kelola perusahaan yang baik (good corporate governance);
e. melaksanakan penetapan langkah yang diperlukan untuk memastikan BUMN telah memenuhi seluruh peraturan perundangan yang berlaku serta menjaga agar kegiatan usaha BUMN tidak menyimpang dari peraturan perundangan;
f. melaksanakan pemantauan dan menjaga kepatuhan BUMN terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh BUMN kepada pihak eksternal;
g. melaksanakan pengembangan organisasi kerja sehingga BUMN memiliki kebijakan, prosedur dan metode yang handal dalam menerapkan pengelolaan Risiko; dan
h. melaksanakan monitoring kepatuhan dan pengawasan melekat pada semua unit kerja organisasi pengelolaan Risiko.
Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melaksanakan pengurusan BUMN di bidang pengelolaan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal;
b. melaksanakan penetapan strategi dan kebijakan unit kerja dan Anak Perusahaan yang berada di bidang keuangan, serta berkoordinasi dengan Direktur lainnya;
c. melaksanakan penyusunan dan penetapan pengaturan terkait keuangan dengan memperhatikan kebijakan BUMN dan prinsip kehati-hatian; dan
d. melaksanakan penyusunan dan penyajian laporan keuangan BUMN.
(1) BUMN wajib memiliki Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sesuai dengan kebutuhan pengawalan target kinerja BUMN dan Anak Perusahaan.
(2) BUMN wajib memetakan Taksonomi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Taksonomi Risiko Kementerian BUMN untuk proses agregasi Risiko BUMN di Kementerian BUMN dan untuk proses integrasi Risiko Anak Perusahaan di BUMN.
(3) Taksonomi Risiko Kementerian BUMN, terdiri dari:
a. tema Risiko (T1);
b. kategori Risiko (T2);
c. kelompok peristiwa Risiko agregasi (T3); dan
d. matriks untuk mengukur tingkat Risiko dari aktivitas bisnis atau indikator Risiko utama (key risk indicators).
(1) Kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:
a. penetapan Risiko sesuai dengan Taksonomi Risiko;
b. penetapan strategi Risiko Terintegrasi dari Anak Perusahaan ke BUMN Induk;
c. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko;
d. penentuan limit dan penetapan toleransi Risiko;
e. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); dan
f. hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko disesuaikan dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite).
(3) Standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. akuntabilitas dan jenjang delegasi wewenang yang jelas;
b. pelaksanakan kaji ulang atau reviu terhadap prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara berkala;
c. dokumentasi prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko secara memadai; dan
d. hal lain yang ditetapkan oleh Menteri.
(1) Pelaksanaan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) huruf c berdasarkan:
a. sistem informasi Manajemen Risiko yang tepat waktu; dan
b. laporan yang akurat dan informatif mengenai kondisi keuangan, kinerja aktivitas fungsional, dan eksposur Risiko.
(2) Dalam rangka melaksanakan proses identifikasi Risiko, BUMN melakukan analisis paling sedikit terhadap:
a. karakteristik Risiko yang melekat pada BUMN; dan
b. Risiko dari kegiatan usaha BUMN.
(3) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, BUMN paling sedikit melakukan:
a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko;
b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha dan faktor Risiko yang bersifat material; dan
c. penyesuaian terhadap pengukuran Risiko agregasi kepada Kementerian BUMN;
(4) Dalam rangka melaksanakan pengendalian Risiko, BUMN paling sedikit:
a. menyusun metode pengendalian Risiko atas Risiko yang dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN; dan
b. mengendalikan Risiko sesuai dengan eksposur Risiko maupun tingkat Risiko yang diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko.
(5) Direksi wajib melakukan identifikasi, pengukuran, dan pengendalian Risiko dengan menggunakan metode yang dipilih oleh Direksi.
(6) Pemilihan metode identifikasi, pengukuran, dan pengendalian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik masing-masing BUMN.
(7) Sistem informasi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat informasi paling sedikit mengenai:
a. eksposur Risiko;
b. kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko serta limit Risiko; dan
c. realisasi pelaksanaan Manajemen Risiko dibandingkan dengan target yang ditetapkan.
(1) BUMN wajib melaksanakan Sistem Pengendalian Intern secara efektif.
(2) Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan:
a. menjaga dan mengamankan aset BUMN;
b. menjamin tersedianya informasi dan laporan keuangan dan manajemen yang akurat, lengkap, tepat guna, dan tepat waktu;
c. meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta kebijakan dan ketentuan intern BUMN;
d. mengurangi dampak keuangan atau dampak kerugian, penyimpangan termasuk fraud, dan pelanggaran aspek kehati-hatian;
e. meningkatkan efektivitas organisasi dan meningkatkan efisiensi biaya; dan
f. meningkatkan efektivitas budaya Risiko pada organisasi BUMN secara menyeluruh.
(3) Sistem Pengendalian Intern dalam penerapan Manajemen Risiko paling sedikit mencakup:
a. kesesuaian Sistem Pengendalian Intern dengan jenis dan tingkat Risiko yang melekat pada kegiatan usaha BUMN;
b. penetapan wewenang dan tanggung jawab untuk pemantauan kepatuhan kebijakan dan prosedur
Manajemen Risiko, serta penetapan limit Risiko;
c. penetapan jalur pelaporan dan pemisahan fungsi yang jelas dari lini pertama kepada lini kedua;
d. struktur organisasi yang menggambarkan secara jelas kegiatan usaha BUMN;
e. pelaporan keuangan dan kegiatan operasional yang akurat dan tepat waktu;
f. kecukupan prosedur untuk memastikan kepatuhan BUMN terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan;
g. kaji ulang atau reviu yang efektif, independen dan obyektif terhadap prosedur penilaian kegiatan operasional BUMN;
h. pengujian dan kaji ulang atau reviu yang memadai terhadap sistem informasi Manajemen Risiko;
i. dokumentasi secara lengkap dan memadai terhadap prosedur operasional, cakupan, dan temuan audit, serta tanggapan Direksi terhadap hasil audit; dan
j. verifikasi dan kaji ulang atau reviu secara berkala dan berkesinambungan terhadap penanganan kelemahan BUMN yang bersifat material dan tindakan Direksi untuk memperbaiki penyimpangan yang terjadi.