Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 3. Anak Perusahaan BUMN yang selanjutnya disebut Anak Perusahaan adalah Perseroan Terbatas yang sebagian besar sahamnya lebih dari 50% dimiliki oleh BUMN atau Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. 4. BUMN Induk adalah BUMN yang memiliki Anak Perusahaan. 5. Dewan Komisaris yang selanjutnya disebut Dekom adalah organ Persero atau Persero Terbuka yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero atau Persero Terbuka. 6. Dewan Pengawas yang selanjutnya disebut Dewas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Perum. 7. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 8. Deputi adalah pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian BUMN yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan manajemen risiko. 9. Manajemen Risiko adalah serangkaian prosedur dan metodologi terstruktur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, mengendalikan, dan memantau risiko yang timbul dari seluruh kegiatan usaha BUMN, dan mencakup Sistem Pengendalian Intern, dan Tata Kelola Terintegrasi. 10. Pedoman Manajemen Risiko adalah ketentuan yang memuat Pedoman Manajemen Risiko, Pengendalian Intern dan Tata Kelola Terintegrasi BUMN yang Berkesinambungan. 11. Audit Intern adalah kegiatan pemberian keyakinan (assurance) dan konsultansi (consulting) yang bersifat independen dan obyektif, dengan tujuan untuk memberikan nilai tambah dan memperbaiki operasional perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dan teratur, dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas pengendalian intern, Manajemen Risiko, dan proses tata kelola perusahaan. 12. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 13. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 14. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 15. Portofolio BUMN adalah pengelompokan BUMN yang berada di bawah pembinaan Menteri. 16. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ Persero/Persero Terbuka yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dekom dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan atau Anggaran Dasar. 17. Risiko adalah suatu keadaan, peristiwa atau kejadian ketidakpastian di masa depan yang berdampak pada tujuan strategis perusahaan. 18. Risiko Agregasi adalah Risiko BUMN yang terkonversi dalam taksonomi Risiko Kementerian BUMN yang merupakan cerminan Risiko Portofolio BUMN. 19. Risiko Terintegrasi adalah Risiko pada Anak Perusahaan yang terkonversi dalam taksonomi dan peristiwa Risiko BUMN Induk. 20. Satuan Pengawasan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja dalam organisasi BUMN yang menjalankan fungsi Audit Intern dan diketuai oleh Kepala SPI. 21. Sistem Pengendalian Intern adalah suatu mekanisme pengawasan yang ditetapkan oleh Direksi BUMN secara berkesinambungan. 22. Taksonomi Risiko adalah suatu struktur yang menjelaskan klasifikasi dan subklasifikasi Risiko dan alat ukur Risiko yang timbul dari BUMN, BUMN Induk dan Portofolio BUMN. 23. Intensitas Risiko adalah matriks penilaian yang mengukur dampak Risiko BUMN dan Anak Perusahaan terhadap Risiko BUMN Konglomerasi dan Portofolio BUMN berdasarkan aspek ukuran dan aspek kompleksitas. 24. Tata Kelola Terintegrasi adalah suatu tata kelola yang menerapkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, profesional dan kewajaran secara terintegrasi dalam BUMN konglomerasi.
Your Correction