Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BUMN wajib menerapkan Manajemen Risiko secara efektif. (2) Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dekom atau Dewas; b. kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan limit Risiko; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, pelaporan dan monitoring Risiko, serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan d. sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh.
Your Correction