Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN klasifikasi Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas BUMN. (2) Direksi BUMN MENETAPKAN klasifikasi Risiko Anak Perusahaan berdasarkan tingkat Intensitas Risiko, dengan mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas. (3) Ukuran BUMN dan Anak Perusahaan diklasifikasikan menjadi besar dan tidak besar berdasarkan total modal, atau total aset jika total modal negatif. (4) Kompleksitas BUMN dan Anak Perusahaan diklasifikasikan menjadi tinggi dan tidak tinggi berdasarkan parameter: a. peran dalam menjalankan kewajiban pelayanan umum (public service obligation); b. hubungan kelembagaan strategis dengan kementerian teknis; c. pangsa pasar dan potensi substitusi dari sektor swasta dalam jangka pendek dan menengah; d. kompleksitas struktur korporasi; e. interkoneksi dengan BUMN dan/atau Anak Perusahaan lain; atau f. kriteria lain yang dapat dituangkan dalam Keputusan Menteri. (5) Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dituangkan dalam bentuk kuadran. (6) Kuadran Klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari: a. Sistemik A untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tinggi; b. Sistemik B untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tinggi; c. Signifikan untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran besar dan kompleksitas tidak tinggi; dan d. Netral untuk BUMN dan Anak Perusahaan yang memiliki ukuran tidak besar dan kompleksitas tidak tinggi.
Your Correction