Correct Article 27
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Direksi wajib menyusun perencanaan Manajemen Risiko yang menjadi satu kesatuan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang dituangkan dalam bab tersendiri, paling sedikit memuat:
a. profil Risiko;
b. peta Risiko;
c. target perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual;
dan
d. rencana pelaksanaan mitigasi Risiko dan anggaran biaya.
Your Correction
