Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anak Perusahaan yang merupakan Perseroan Terbatas yang dikendalikan oleh BUMN mencakup: a. perusahaan partisipasi yang merupakan perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang namun memiliki pengendalian terhadap perusahaan; b. perusahaan yang dimiliki sebesar 50% atau kurang yang memenuhi persyaratan, yaitu: 1. kepemilikan BUMN dan para pihak lainnya besar; dan 2. para pemilik melakukan pengendalian secara bersama yang didasarkan pada perjanjian dan dibuktikan dengan adanya kesepakatan atau komitmen secara tertulis dari para pemilik untuk memberikan dukungan baik finansial maupun non finansial sesuai kepemilikannya; atau c. entitas lain yang berdasarkan standar akuntansi keuangan berlaku wajib dikonsolidasikan.
Your Correction