Correct Article 31
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Direksi dan/atau Dekom atau Dewas yang tidak melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dikenai sanksi sesuai kewenangan Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
