Correct Article 7
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri dari:
a. BUMN Konglomerasi; dan
b. BUMN Individu.
(2) BUMN Konglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan BUMN yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
a. jumlah pendapatan dari Anak Perusahaan terkonsolidasi lebih besar atau sama dengan 20% dari pendapatan BUMN Konglomerasi;
b. memiliki investasi pada Anak Perusahaan dengan total investasi lebih besar atau sama dengan 5% dari modal BUMN Konglomerasi;
c. memiliki Anak Perusahaan dengan saham seri A;
dan/atau
d. dikategorikan sebagai BUMN Konglomerasi oleh Menteri, otoritas dan/atau regulator terkait.
(3) BUMN Individu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan BUMN yang tidak memenuhi karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
