Correct Article 12
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Organ pengelola Risiko dalam penerapan Manajemen Risiko terdiri dari:
a. Dekom atau Dewas;
b. Direksi;
c. Komite Audit;
d. Komite Pemantau Risiko;
e. Komite Tata Kelola Terintegrasi;
f. Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko;
g. Direktur yang membidangi pengelolaan keuangan; dan
h. SPI.
Your Correction
