Correct Article 8
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) BUMN Konglomerasi dan BUMN Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
(2) Fungsi dan peran masing-masing lini dalam model tata kelola Risiko tiga lini (three lines model) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. lini pertama sebagai unit pemilik Risiko merupakan unit bisnis yang langsung mengidentifikasi dan mengelola Risiko dalam proses bisnis;
b. lini kedua sebagai fungsi Manajemen Risiko dan kepatuhan independen merupakan unit yang mengukur, memantau dan mengendalikan Risiko secara agregat, mengembangkan metodologi dan kebijakan Manajemen Risiko perusahaan;
c. lini ketiga sebagai fungsi independent assurance merupakan unit yang memastikan tata kelola dan pengendalian Risiko diterapkan secara efektif oleh perusahaan.
(3) Selain menerapkan model tata kelola Risiko tiga lini sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BUMN Konglomerasi wajib menerapkan Tata Kelola Terintegrasi dalam melaksanakan Manajemen Risiko.
(4) Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh Dekom atau Dewas dan Direksi BUMN Konglomerasi.
Your Correction
