Correct Article 26
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Untuk melaksanakan Peraturan Menteri ini, Direksi dan/atau Dekom atau Dewas BUMN wajib menyusun dan/atau menyesuaikan pedoman internal, struktur organisasi dan fungsi serta organ pengelola Risiko sesuai dengan karakteristik perusahaan dan batas kewenangannya.
(2) Pedoman internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling kurang meliputi:
a. Piagam Dekom atau Dewas;
b. Piagam Direksi;
c. Piagam Manajemen Risiko;
d. Piagam Audit Intern;
e. tata hubungan Dekom atau Dewas BUMN Induk dan Dekom Anak Perusahaan; dan
f. peraturan pelaksanaan perusahaan lainnya.
(3) Penyusunan dan/atau penyesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus telah diselesaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(4) Dalam hal BUMN tidak menyusun dan melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), BUMN wajib memberikan penjelasan atas tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penjelasan atas tidak dilaksanakannya kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat penyebab dan rencana pemenuhan dan/atau penyesuaian kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
