Correct Article 30
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Direksi wajib menyusun dan menyampaikan laporan Manajemen Risiko.
(2) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. laporan penerapan Manajemen Risiko;
b. laporan Audit Intern; dan
c. laporan Tata Kelola Terintegrasi.
(3) Laporan penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a. laporan pemantauan Risiko, paling sedikit memuat:
1. profil Risiko;
2. peta Risiko;
3. realisasi perhitungan Risiko inheren dan Risiko residual;
4. realisasi pelaksanaan mitigasi dan biaya;
5. ikhtisar perubahan Risiko; dan
6. catatan kejadian kerugian (loss event database).
b. laporan Manajemen Risiko insidental apabila terdapat kondisi tidak normal yang dapat mengakibatkan kerugian luar biasa atau terhentinya proses bisnis perusahaan.
(4) Laporan Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri dari:
a. laporan Audit Intern, paling sedikit memuat:
1. laporan pelaksanaan dan pokok hasil Audit Intern;
2. laporan tindak lanjut auditor internal, auditor eksternal dan otoritas pengawas lainnya; dan
3. laporan khusus mengenai setiap temuan Audit Intern yang diperkirakan dapat membahayakan kelangsungan usaha BUMN.
b. laporan hasil kaji ulang pihak eksternal yang independen (Quality Assurance Review) setiap 3 (tiga) tahun sekali; dan
c. laporan pengangkatan atau pemberhentian Kepala SPI, jika ada.
(5) Laporan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit memuat:
a. struktur Tata Kelola Terintegrasi;
b. proses Tata Kelola Terintegrasi; dan
c. hasil Tata Kelola Terintegrasi.
(6) Deputi melakukan reviu, analisa, dan koordinasi dengan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya terkait atas laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Laporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(8) Laporan berkala triwulanan dan laporan tahunan kinerja BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) ditandatangani oleh seluruh Direksi dan seluruh Dekom atau Dewas.
(9) Deputi dapat meminta Dekom atau Dewas dan/atau Direksi dan/atau Kepala SPI memaparkan hasil pelaksanaan Manajemen Risiko secara berkala setiap triwulanan.
Your Correction
