Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai: a. tingkat kematangan Risiko BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; b. Tata Kelola Terintegrasi berdasarkan kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8; c. kriteria ukuran dan kompleksitas BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; d. penempatan BUMN dalam kuadran klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; e. kualifikasi organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; f. taksonomi Risiko Kementerian BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; g. pelaporan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction