Correct Article 14
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Dekom atau Dewas sebagai organ pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a memiliki fungsi:
a. Manajemen Risiko;
b. Audit Intern; dan
c. Tata Kelola Terintegrasi.
(2) Dalam pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. melakukan evaluasi dan persetujuan kebijakan Manajemen Risiko;
b. melakukan evaluasi pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan kebijakan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan evaluasi dan MEMUTUSKAN permohonan Direksi yang berkaitan dengan transaksi yang memerlukan persetujuan Dekom atau Dewas; dan
d. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Manajemen Risiko lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(3) Dalam pelaksanaan fungsi Audit Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. memastikan bahwa Direksi BUMN dan Anak Perusahaan memiliki SPI yang menjalankan fungsi Audit Intern;
b. memberikan persetujuan atas pengangkatan dan pemberhentian Kepala SPI yang diusulkan oleh Direksi;
c. memastikan SPI memiliki akses terhadap informasi dan/atau data mengenai BUMN yang perlu untuk melaksanakan tugasnya;
d. memberikan Persetujuan atas Piagam Audit Intern (Internal Audit Charter) yang diusulkan oleh Direksi dan Kepala SPI;
e. mengkaji efektivitas dan efisiensi Sistem Pengendalian Intern berdasarkan informasi yang diperoleh dari SPI paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun;
f. menunjuk pengendali mutu independen dari pihak ekstern untuk melakukan kaji ulang terhadap kinerja SPI (Quality Assurance Review) paling sedikit sekali dalam 3 (tiga) tahun; dan
g. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Audit Intern lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
(4) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Dekom atau Dewas memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab:
a. mengawasi penerapan Tata Kelola Terintegrasi pada Anak Perusahaan agar selaras dengan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk;
b. mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi BUMN Induk, serta memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi BUMN Induk atas pelaksanaan kebijakan Tata Kelola Terintegrasi;
c. mengevaluasi kebijakan Tata Kelola Terintegrasi dan mengarahkan untuk penyempurnaan;
d. mengawasi penerapan Audit Intern pada Anak Perusahaan agar selaras dengan kebijakan Audit Intern BUMN Induk; dan
e. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan/atau keputusan RUPS/Pemilik Modal.
Your Correction
