Correct Article 11
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Kategori BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan klasifikasi Risiko BUMN dan Anak Perusahaan berdasarkan Intensitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(6) menentukan persyaratan organ dan pelaporan Risiko minimum yang harus diterapkan oleh BUMN dan Anak Perusahaan.
(2) BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf a memiliki persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang paling tinggi.
(3) BUMN dan Anak Perusahaan dengan klasifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6) huruf b, huruf c dan huruf d dapat menerapkan persyaratan organ pengelola Risiko dan pelaporan Risiko yang lebih tinggi dengan persetujuan Menteri.
Your Correction
