Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Pemantau Risiko sebagai organ pengelola Risiko di bawah Dekom atau Dewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d memiliki fungsi Manajemen Risiko dengan wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. mengakses seluruh informasi yang relevan tentang BUMN terkait dengan tugas dan fungsi Komite Pemantau Risiko; b. melakukan komunikasi dengan kepala unit kerja dan pihak lain dalam BUMN untuk memperoleh informasi, klarifikasi serta meminta dokumen dan laporan yang diperlukan; (2) Dalam pelaksanaan fungsi Tata Kelola Terintegrasi, Komite Pemantau Risiko memiliki wewenang, tugas dan tanggung jawab: a. melakukan pemantauan dan penelaahan terhadap laporan Manajemen Risiko, dan laporan lainnya terkait penerapan Manajemen Risiko baik BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; b. melakukan pemantauan dan evaluasi atas kesesuaian penerapan kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk maupun Anak Perusahaan; dan c. memberikan rekomendasi kepada Dekom atau Dewas atas hal yang mendukung efektivitas penerapan Manajemen Risiko dan kesesuaian antara kebijakan Manajemen Risiko BUMN Induk dan Manajemen Risiko Anak Perusahaan.
Your Correction