Correct Article 28
PERMEN Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor per-5-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO PADA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Menteri berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko di BUMN.
(2) Wewenang Menteri dalam melakukan monitoring dan evaluasi penerapan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Deputi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
