Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2023 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
FORMAT NASKAH URGENSI
A. Pembentukan UPT
NASKAH URGENSI PEMBENTUKAN UPT Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Subbab ini memuat latar belakang pemikiran yang berkaitan dengan urgensi pembentukan UPT guna menunjang keberhasilan pelaksanaan urusan atau tugas pemerintahan dan strategi Kementerian Negara atau LPNK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau mandat pembentukan, serta visi dan misi PRESIDEN.
1.2 Identifikasi Dinamika dan Tantangan Subbab ini memuat deskripsi dinamika permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Negara atau LPNK sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan keberhasilan strategi Kementerian Negara atau LPNK melalui pembentukan UPT.
a. Permasalahan dan Tantangan Menjelaskan informasi permasalahan dan/atau kebutuhan pembentukan UPT
b. Kondisi Unit Organisasi Memuat informasi mengenai tugas dan fungsi Kementerian atau LPNK pengusul, dan kesiapan dukungan terhadap pemenuhan sumber daya manusia, pendanaan, aset, dan arsip.
1.3 Maksud dan Tujuan Subbab ini memuat rumusan maksud dan tujuan dari dilakukannya pembentukan UPT sebagai gambaran objektif terhadap proses yang sedang diusulkan oleh Kementerian Negara
atau LPNK kepada Kementerian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bab II Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
Bab ini memuat aspek yuridis yang mendukung kebutuhan perlunya pembentukan UPT berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai fakta empiris permasalahan yang dihadapi dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat akan barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan oleh UPT. Dengan demikian, dapat terlihat ruang lingkup tugas dan fungsi yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional dari UPT yang akan dibentuk atau dilakukan penataan.
Bab III Deskripsi UPT yang Akan Dibentuk
3.1 Tugas dan Fungsi Subbab ini memuat tugas yang diemban serta fungsi yang dilaksanakan oleh UPT.
3.2 Kedudukan UPT dalam Organisasi Induk Subbab ini memuat gambaran kedudukan UPT dan pola pengoordinasian UPT dalam organisasi induk.
3.3 Beban Kerja dan Rencana Alokasi Kepegawaian Subbab ini memuat perhitungan beban kerja dan memuat analisis alokasi kebutuhan pegawai dalam upaya pemenuhan pegawai UPT terhadap organisasi induk sesuai dengan keterampilan dan keahlian yang diperlukan, termasuk kebutuhan pelatihan dan pendidikan.
3.4 Struktur Organisasi Subbab ini memuat usulan struktur organisasi UPT.
3.5 Keterkaitan dengan Organisasi Induk Subbab ini memuat keterkaitan organisasi UPT dengan tugas dan fungsi pada organisasi induk disertai dengan penyampaian dokumen peta proses bisnis organisasi induk.
3.6 Penyedia Sarana, Prasarana, dan Anggaran Subbab ini memuat mengenai kebutuhan sarana, prasarana, dan penganggaran dari UPT.
3.7 Pembedaan Tugas dan Fungsi dengan Organisasi Induk, UPT lainnya, dan Urusan Pemerintah Daerah Subbab ini memuat mengenai gambaran pembeda tugas dan fungsi UPT yang akan dibentuk dengan organisasi induk, UPT lainnya, dan
urusan pemerintah daerah.
BAB IV Dampak Pembentukan Organisasi UPT
Bab ini menjelaskan mengenai dampak pembentukan organisasi UPT terhadap organisasi induk yang meliputi aspek tugas dan fungsi organisasi, aspek SDM aparatur, pemberian layanan, pembiayaan dan penerimaan negara bukan pajak, sarana dan prasarana, pendanaan dan penerimaan, serta manfaat yang akan diberikan UPT kepada masyarakat dan pemerintah daerah terkait, sebagai berikut:
4.1 SDM Aparatur Subbab ini memuat analisis mengenai kebutuhan pegawai dan upaya pemenuhan kebutuhan pegawai terutama para pejabat fungsional serta dampak pemenuhan pegawai UPT terhadap organisasi induk.
4.2 Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Subbab ini memuat analisis mengenai kebutuhan pembiayaan bagi UPT serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimungkinkan dapat diperoleh oleh UPT per tahun.
4.3 Pemberian Layanan Memuat analisis dampak prosedur pemberian layanan terhadap masyarakat sebagai akibat dari pembentukan UPT.
4.4 Sarana dan Prasarana Memuat analisis mengenai kebutuhan sarana dan prasarana UPT dan peta jalan (road map) untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut.
4.5 Manfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait Memuat deskripsi mengenai manfaat yang akan diperoleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait terhadap keberadaan UPT.
Bab V Penutup
Bab ini menjelaskan kesimpulan mengenai dampak pembentukan UPT terhadap permasalahan dan/atau kebutuhan Pembentukan yang harus diatasi dan kesimpulan mengenai pembentukan UPT yang diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dilakukan dengan menyesuaikan terhadap kebijakan mengenai
penyederhanaan birokrasi.
Daftar Pustaka
DOKUMEN PENDUKUNG
Kementerian atau LPNK pengusul melampirkan dokumen pendukung persyaratan pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, diantaranya sebagai berikut:
1. Dokumen Kajian Urgensi Pembentukan UPT dan Rekomendasi dari Kepala Daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota sesuai dengan lokasi UPT ;
2. Bukti Dokumen Rencana Strategis Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK dan ;
3. Bukti Dokumen Peta Penjenjangan Kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT yang diusulkan dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK;
4. Bukti dokumen tentang alokasi kepegawaian, pendanaan, sarana dan prasarana pada UPT yang akan dibentuk;
5. Bukti Dokumen Hasil Evaluasi Kelembagaan Kementerian atau LPNK dengan peringkat komposit minimal cukup efektif, yang telah diverifikasi oleh Kementerian PANRB;
6. Bukti dokumen peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan Organisasi Induk.
B. Pengubahan UPT NASKAH URGENSI PENGUBAHAN UPT
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Subbab ini memuat latar belakang pemikiran yang berkaitan dengan urgensi pengubahan UPT guna menunjang keberhasilan pelaksanaan urusan atau tugas pemerintahan dan strategi Kementerian Negara atau LPNK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau mandat pembentukan, serta visi dan misi PRESIDEN.
1.2 Identifikasi Dinamika dan Tantangan Subbab ini memuat deskripsi dinamika permasalahan dan tantangan
yang dihadapi oleh Kementerian Negara atau LPNK sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan keberhasilan strategi Kementerian Negara atau LPNK melalui pengubahan UPT.
a. Permasalahan dan Tantangan Menjelaskan informasi permasalahan dan/atau kebutuhan pengubahan UPT
b. Kondisi Unit Organisasi Memuat informasi mengenai tugas dan fungsi Kementerian atau LPNK pengusul, dan kesiapan dukungan terhadap pemenuhan sumber daya manusia, pendanaan, aset, dan arsip.
1.3 Maksud dan Tujuan Subbab ini memuat rumusan maksud dan tujuan dari dilakukannya pengubahan UPT sebagai gambaran objektif terhadap proses yang sedang diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bab II Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
Bab ini memuat aspek yuridis yang mendukung kebutuhan perlunya pengubahan UPT berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai fakta empiris permasalahan yang dihadapi dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat akan barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan oleh UPT. Dengan demikian, dapat terlihat ruang lingkup tugas dan fungsi yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional dari UPT yang akan diubah atau dilakukan penataan.
Bab III Deskripsi UPT yang Akan Diubah
3.1 Tugas dan Fungsi Subbab ini memuat tugas yang diemban serta fungsi yang dilaksanakan oleh UPT.
3.2 Kedudukan UPT dalam Organisasi Induk Subbab ini memuat gambaran kedudukan UPT dan pola pengoordinasian UPT dalam organisasi induk.
3.3 Beban Kerja dan Rencana Alokasi Kepegawaian Subbab ini memuat perhitungan beban kerja dan memuat analisis alokasi kebutuhan pegawai dalam upaya pemenuhan pegawai UPT terhadap organisasi induk sesuai dengan keterampilan dan keahlian
yang diperlukan, termasuk kebutuhan pelatihan dan pendidikan.
3.4 Struktur Organisasi Subbab ini memuat usulan pengubahan UPT perlu adanya matriks perbandingan antara sebelum dan sesudah, baik terkait struktur organisasi maupun tugas dan fungsi.
3.5 Keterkaitan dengan Organisasi Induk Subbab ini memuat keterkaitan organisasi UPT dengan tugas dan fungsi pada organisasi induk disertai dengan penyampaian dokumen peta proses bisnis organisasi induk.
3.6 Penyedia Sarana, Prasarana, dan Anggaran Subbab ini memuat mengenai kebutuhan sarana, prasarana, dan penganggaran dari UPT.
3.7 Pembedaan Tugas dan Fungsi dengan Organisasi Induk, UPT lainnya, dan Urusan Pemerintah Daerah Subbab ini memuat mengenai gambaran pembeda tugas dan fungsi UPT yang akan dibentuk dengan organisasi induk, UPT lainnya, dan urusan pemerintah daerah.
BAB IV Dampak Pengubahan Organisasi UPT
Bab ini menjelaskan mengenai dampak pengubahan organisasi UPT terhadap Organisasi Induk yang meliputi aspek tugas dan fungsi organisasi, aspek SDM Aparatur, pemberian layanan, pembiayaan dan penerimaan negara bukan pajak, sarana dan prasarana, pendanaan dan penerimaan, serta manfaat yang akan diberikan UPT kepada masyarakat dan pemerintah daerah terkait, sebagai berikut:
4.1 SDM Aparatur Subbab ini memuat analisis mengenai kebutuhan pegawai dan upaya pemenuhan kebutuhan pegawai terutama para pejabat fungsional serta dampak pemenuhan pegawai UPT terhadap organisasi induk.
4.2 Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Subbab ini memuat analisis mengenai kebutuhan pembiayaan bagi UPT serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimungkinkan dapat diperoleh oleh UPT per tahun.
4.3 Pemberian Layanan Memuat analisis dampak prosedur pemberian layanan terhadap masyarakat sebagai akibat dari pengubahan UPT.
4.4 Sarana dan Prasarana Memuat analisis mengenai kebutuhan sarana dan prasarana UPT dan
peta jalan (road map) untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut.
4.5 Manfaat bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait Memuat deskripsi mengenai manfaat yang akan diperoleh masyarakat dan/atau pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait terhadap keberadaan UPT.
Bab V Penutup
Bab ini menjelaskan kesimpulan mengenai dampak pengubahan UPT terhadap permasalahan dan/atau kebutuhan pengubahan UPT yang harus diatasi dan kesimpulan mengenai pengubahan UPT yang diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dilakukan dengan menyesuaikan terhadap kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi.
Daftar Pustaka
DOKUMEN PENDUKUNG
Kementerian atau LPNK pengusul melampirkan dokumen pendukung persyaratan pengubahan UPT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, diantaranya sebagai berikut:
A. Pengubahan UPT:
1. Dokumen Kajian Urgensi Pengubahan UPT;
2. Rekomendasi dari Kepala Daerah apabila terdapat perubahan lokasi atau wilayah kerja;
3. Bukti Dokumen proses bisnis dan standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu;
4. Bukti Dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang telah disusun dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
5. Bukti dokumen peta penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.
B. Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT, selain persyaratan dalam huruf A, memerlukan tambahan persyaratan
dokumen:
1. Bukti dokumen hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan peringkat komposit minimal cukup efektif, yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil evaluasi tersebut merekomendasikan untuk dilakukan peningkatan organisasi UPT;
2. Bukti dokumen hasil indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
3. Bukti dokumen Kementerian/LPNK pengusul memiliki indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan predikat minimal baik.
C. Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT yang dipimpin oleh Pejabat Administrator menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, selain persyaratan dalam huruf A dan huruf B, memerlukan tambahan persyaratan dokumen:
1. Dokumen Indeks Reformasi Birokrasi dengan Kategori BB atau Predikat Baik dalam dua tahun berturut-turut saat pengajuan peningkatan organisasi;
2. Dokumen peta proses bisnis tematik yang menggambarkan konsolidasi antar UPT di lingkungan instansinya dalam pelaksanaan program prioritas PRESIDEN;
3. Dokumen predikat Wilayah Bebas dari Korupsi atau Wilayah Birokrasi Bersih Melayani; dan
4. Dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan peran, tugas, fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi induk pada Kementerian Negara atau LPNK.
C. Pembubaran UPT
NASKAH URGENSI PEMBUBARAN UPT
Bab I Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Subbab ini memuat latar belakang pemikiran yang berkaitan dengan urgensi pembubaran UPT guna menunjang keberhasilan pelaksanaan urusan atau tugas pemerintahan dan strategi Kementerian Negara atau LPNK sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau mandat pembentukan, serta visi dan misi PRESIDEN.
1.2 Identifikasi Dinamika dan Tantangan Subbab ini memuat deskripsi dinamika permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Negara atau LPNK sehingga dapat mendukung peningkatan kinerja dan keberhasilan strategi Kementerian Negara atau LPNK melalui pembubaran UPT.
a. Permasalahan dan Tantangan Menjelaskan informasi permasalahan dan/atau kebutuhan pembubaran UPT
b. Kondisi Unit Organisasi Memuat informasi mengenai tugas dan fungsi Kementerian atau LPNK pengusul, dan kesiapan dukungan terhadap pemenuhan sumber daya manusia, pendanaan, aset, dan arsip.
1.3 Maksud dan Tujuan Subbab ini memuat rumusan maksud dan tujuan dari dilakukannya pembubaran UPT sebagai gambaran objektif terhadap proses yang sedang diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Bab II Analisis Peraturan Perundang-undangan Terkait
Bab ini memuat aspek yuridis yang mendukung kebutuhan perlunya pembubaran UPT berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran mengenai fakta empiris permasalahan yang dihadapi dikaitkan dengan kebutuhan masyarakat akan barang dan/atau jasa yang telah dihasilkan oleh UPT. Dengan demikian, dapat terlihat ruang lingkup tugas dan fungsi yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional dari UPT yang akan dibubarkan.
Bab III Deskripsi UPT yang Akan Dibubarkan
3.1 Mandat Pembubaran Subbab ini memuat mandat atau ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengamanatkan pembubaran dari organisasi UPT dimaksud.
3.2 Pengalihan Tugas dan Fungsi Subbab ini memuat tugas dan fungsi organisasi UPT, serta pengalihan tugas yang diemban serta fungsi yang dilaksanakan oleh UPT setelah organisasi tersebut dibubarkan.
3.3 Pengalihan Alokasi Kepegawaian Subbab ini memuat memuat rincian alokasi pegawai dari organisasi UPT sebelumnya, bagaimana pengalihan status kepegawaian dan hak- hak pegawai lainnya.
3.4 Pengalihan Sarana, Prasarana, dan Anggaran Subbab ini memuat mengenai pengalihan sarana, prasarana, dan penganggaran dari organisasi UPT yang telah dibubarkan.
BAB IV Dampak Pembubaran Organisasi UPT
Bab ini menjelaskan mengenai dampak pembubaran organisasi UPT terhadap Organisasi Induk yang meliputi aspek tugas dan fungsi organisasi, aspek SDM Aparatur, pemberian layanan, pembiayaan dan penerimaan negara bukan pajak, sarana dan prasarana, pendanaan dan penerimaan, serta dampak dibubarkannya organisasi UPT kepada masyarakat dan pemerintah daerah terkait, sebagai berikut:
4.1 SDM Aparatur Subbab ini memuat analisis mengenai kebutuhan pegawai dan upaya pemenuhan kebutuhan pegawai terutama para pejabat fungsional serta dampak pemenuhan pegawai UPT terhadap organisasi induk.
4.2 Pembiayaan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Subbab ini memuat analisis mengenai kebutuhan pembiayaan bagi UPT serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dimungkinkan dapat diperoleh oleh UPT per tahun.
4.3 Pemberian Layanan Memuat analisis dampak prosedur pemberian layanan terhadap masyarakat sebagai akibat dari pengubahan UPT.
4.4 Sarana dan Prasarana Memuat analisis mengenai kebutuhan sarana dan prasarana UPT dan
peta jalan (road map) untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana tersebut.
4.5 Dampak bagi Masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait Memuat deskripsi mengenai dampak bagi masyarakat dan/atau pemerintah daerah maupun pemangku kepentingan terkait terhadap dihapusnya UPT.
Bab V Penutup
Bab ini menjelaskan kesimpulan mengenai dampak pembubaran UPT terhadap permasalahan dan/atau kebutuhan pembubaran UPT yang harus diatasi dan kesimpulan mengenai pembubaran UPT yang diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dilakukan dengan menyesuaikan terhadap kebijakan mengenai penyederhanaan birokrasi.
Daftar Pustaka
DOKUMEN PENDUKUNG
Kementerian atau LPNK pengusul melampirkan dokumen pendukung persyaratan pembubaran UPT sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, diantaranya sebagai berikut:
1. Dokumen Kajian Urgensi Pembubaran UPT; dan
2. Bukti dokumen hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil evaluasi tersebut merekomendasikan untuk dilakukan pembubaran terhadap UPT.
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS