Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas menggunakan nomenklatur loka atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction