Correct Article 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama terdiri atas:
a. kepala sebagai unsur pemimpin;
b. unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan
c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
