Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai UPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap lembaga pemerintah lainnya dan lembaga penyiaran publik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki unit organisasi yang melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu.
Your Correction