Correct Article 41
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
Ketentuan mengenai UPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap lembaga pemerintah lainnya dan lembaga penyiaran publik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki unit organisasi yang melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu.
Your Correction
