Correct Article 37
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) UPT yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas dapat membentuk satuan pelaksana wilayah kerja atau nomenklatur lain untuk memudahkan pelaksanaan tugas, sebagai unit organisasi nonstruktural.
(2) Pembentukan satuan pelaksana wilayah kerja atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau kepala LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Your Correction
