Correct Article 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan
b. memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri.
Your Correction
