Correct Article 35
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas UPT, Menteri dapat melaksanakan evaluasi terhadap struktur organisasi UPT.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rekomendasi dalam melakukan penataan organisasi UPT Kementerian Negara atau LPNK.
Your Correction
