Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, UPT yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
Your Correction