Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas terdiri atas: a. kepala sebagai unsur pemimpin; b. urusan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
Your Correction