Correct Article 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
Selain memenuhi syarat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Menteri;
b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.
Your Correction
