Correct Article 15
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) Pembubaran UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembubaran UPT kepada Menteri dengan melampirkan naskah urgensi Pembubaran UPT;
b. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait;
c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
d. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf c, menteri atau kepala LPNK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja UPT yang dibubarkan.
(2) Naskah urgensi Pembubaran UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
