Correct Article 10
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. adanya perubahan kebijakan pemerintah;
b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian Negara atau LPNK;
c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja;
d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan;
e. dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;
f. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;
g. tersedianya jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;
h. memiliki peta proses bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk;
i. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu;
j. memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan
k. memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.
Your Correction
