Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT dapat dipimpin oleh pejabat fungsional berdasarkan karakteristik sifat, tugas, dan fungsi UPT. (2) Jabatan fungsional yang dapat ditetapkan sebagai kepala UPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional.
Your Correction