Correct Article 38
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) UPT dapat dipimpin oleh pejabat fungsional berdasarkan karakteristik sifat, tugas, dan fungsi UPT.
(2) Jabatan fungsional yang dapat ditetapkan sebagai kepala UPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional.
Your Correction
