Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penetapan kedudukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan: a. kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk; b. hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan c. efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Your Correction