Correct Article 17
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. variabel utama; dan
b. variabel pendukung.
(3) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
(4) Variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT.
(5) Variabel utama dan variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot penilaian dalam persentase secara proporsional.
(6) Variabel utama dan variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut ke dalam subvariabel.
(7) Subvariabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberikan nilai bobot persentase secara proporsional.
Your Correction
