Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator terdiri atas: a. kepala sebagai unsur pemimpin; b. unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana. (2) Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
Your Correction