Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang masih terdapat jabatan administrator dan/atau jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. (2) UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang masih terdapat jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction