Correct Article 34
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
(1) Evaluasi kelembagaan UPT dilaksanakan oleh menteri atau kepala LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil evaluasi kelembagaan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri.
Your Correction
