Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi kelembagaan UPT dilaksanakan oleh menteri atau kepala LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Hasil evaluasi kelembagaan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri.
Your Correction