Correct Article 27
PERMEN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Current Text
UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menteri atau kepala LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
Your Correction
