Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
PERDA Nomor 4 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
PERDA Nomor 4 Tahun 2019
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
KETENTUAN UMUM
Maksud dan Tujuan
Prinsip Pasal4 (1)
Ruang Lingkup
Kegiatan
Pelaksanaan Pasal8 (1)
Sasaran
Umum
Tertib Aparatur Sipil Negara
Tertib Sosial
Tertib Pemanfaatan Ruang
Tertib Penyampaian Pendapat Di Obyek Vital Milik Daerah
Tertib Pengendalian Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Tertib Garis Sempadan
Tertib Pengelolaan Barang Milik Daerah
Tertib Penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Tertib Kesehatan
Tertib Penyelenggaraan Dan Pembinaan Jasa Konstruksi
Tertib Penyelenggaraan Pendidikan
Tertib Pemanfaatan Pertambangan, Mineral, Dan Batubara
Tertib Pengambilan dan Pemanfaatan Air Tanah Dan Air Permukaan Pasal22 Dalam mewujudkan tertib pengambilan dan pemanfaatan air tanah, setiap
Tertib Ketenagalistrikan Pasal24 Dalam mewujudkan tertib ketenagalistrikan, setiap orang dan/ atau badan
Tertib Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan
Tertib Pembayaran Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Tertib Ketenagakerjaan
Tertib Kesetaraan, Keadilan Gender Dan Perlindungan Anak Pasal28 Dalam mewujudkan tertib kesetaraan, keadilan gender dan perlindungan
Tertib Pemanfaatan Ruang Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Pasal29 Dalam mewujudkan tertib pemanfaatan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil,
Tertib Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Tertib Lainnya Yang Diatur Dalam Peraturan Daerah
Kewenangan Pasal32 Dalam
Pelaksanaan
Sasaran
TUGAS PEMBANTUAN Pasal36 (1) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan
PARTISIPASI MASYARAKAT
PENGHARGAAN
PELA PO RAN Pasal39 (1)
KOORDINASI
PENDANAAN Pasal46 Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Peraturan Daerah ini
SANKS! ADMINISTRATIF Pasal47 (1)
KETANTUAN PENYIDIKAN Pasal48 (1)
KETENTUAN PIDANA Pasal49 (I)
KETENTUAN PENUTUP