Correct Article 11
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib sosial, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan/ a tau orang wajib:
a. menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia sesuai kewenangannya;
b. mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 (satu) orang penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan jabatan dan memenuhi kualifikasi pekerjaan sebagai tenaga kerja pada perusahaannya untuk setiap 100 {seratus) orang tenaga kerja;
c. memiliki izin Gubernur dalam melakukan pengumpulan uang dan barang lintas Kabupaten/Kota;
d. menyediakan sarana geriatri bagi pelayanan kesehatan;
e. merniliki penetapan dari Pengadilan dalam melakukan pengangkatan anak;
dan
f. tertib sosial lainnya yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Dacrah.
Your Correction
