Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib pengambilan dan pemanfaatan air permukaan setiap orang dan/ atau badan usaha, wajib:
a. memiliki surat izin dan mematuhi ketentuan dalam perizinan;
b. membayar pajak air permukaan dan kewajiban keuangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mencegah terjadinya pencemaran air akibat pelaksanaan konstruksi;
d. melaksanakan operasi dan/atau pemeliharaan terhadap prasarana dan/ atau sarana yang dibangun.
Your Correction
