Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Current Text
Dalam mewujudkan tertib ketenagakerjaan setiap orang dan/ atau badan usaha wajib:
a. memiliki izin mempekerjak.an tenaga asing;
b. membayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing;
c. memenuhi perjanjian kerja;
d. tidak mempekerjakan anak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
