Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 4 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam mewujudkan tertib ketenagakerjaan setiap orang dan/ atau badan usaha wajib: a. memiliki izin mempekerjak.an tenaga asing; b. membayar retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing; c. memenuhi perjanjian kerja; d. tidak mempekerjakan anak sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction